A. Arti Definisi Dan Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali dilakukan ketika sesudah tasyahud akhir dan sebelum salam ke kiri dan ke kanan yang disebabkan karena lupa tidak mengerjakan sholat sunat muakkad atau ragu atas jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
Hukum sujud sahwi adalah sunah / sunat dengan jumlah sujud sebanyak dua kali sama seperti sujud biasa dalam shalat wajib. Pada setiap sujud hendaknya membaca : "Subhaana malaa yanaamu walaa yashuu" yang artinya : "Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa".
B. Alasan / Penyebab / Sebab-Sebab Dilaksanakan Sujud Sahwi
1. Melakukan sujud, ruku, dan rakaat dengan jumlah yang lebih sebdikit atau lebih banyak.
2. Merasa ragu pada jumlah rokaat yang telah dikerjakan. Bila ragu antara jumlah 2 dan 3 maka pilih yang paling kecil yaitu 2.
3. Tertinggal tasyahud awal atau
doa qunut (jika membacanya).
4. Jumlah roka'at kurang yang yang seharusnya dijalankan.
2. Merasa ragu pada jumlah rokaat yang telah dikerjakan. Bila ragu antara jumlah 2 dan 3 maka pilih yang paling kecil yaitu 2.
3. Tertinggal tasyahud awal atau
doa qunut (jika membacanya).
4. Jumlah roka'at kurang yang yang seharusnya dijalankan.
0 komentar:
Posting Komentar